SPLP Soroti Permasalahan Upah dan Perlindungan Pekerja di Kabupaten Poso.

Poso-Delikfakta. Com.Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Merdeka (SPLP) melalui Ketua Umum Indra Sugito menyampaikan pernyataan resmi terkait kondisi buruh dan pekerja di Kabupaten Poso. Pernyataan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan harapan yang sebelumnya telah diajukan kepada DPRD Kabupaten Poso mengenai perlindungan serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Dalam pernyataannya, Indra Sugito mengatakan bahwa masih ada beberapa isu yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah, yaitu:
1. Upah yang belum mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK), seperti praktik upah kemitraan dan sistem booking order, tidak diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. Sistem kontrak kerja yang berlangsung lama namun tidak memiliki status kerja yang pasti bagi para pekerja.
3. Ketidakpatuhan para pengusaha terhadap aturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, sertifikasi keamanan kerja, serta wajib melaporkan jumlah pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja.
4. Pekerja yang belum mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
5. Perlindungan bagi pekerja yang rentan, seperti tukang bersihkan, pengamanan rumah sakit, ojek, petani, nelayan, tokoh adat dan agama, serta para perangkat desa.
6. Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa persetujuan karyawan, sehingga memaksa pemerintah kabupaten untuk membentuk tim khusus penanganan PHK.
Selanjutnya, Indra Sugito menjelaskan bahwa SPLP meminta pemerintah daerah segera membuat aturan dan surat edaran kepada seluruh pemberi kerja agar pekerja di sektor industri, perbankan, UMKM, BUMN, dan BUMD dapat menikmati hak-haknya melalui keanggotaan dalam serikat pekerja. SPLP juga memberikan bantuan dalam mengawasi pembangunan rumah sakit baru di Kabupaten Poso agar hak pekerja tidak terganggu seperti pengalaman sebelumnya.
Perhatian dan perlindungan kepada buruh serta pekerja adalah tanggung jawab siapa pun. Kami berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Poso segera mengambil tindakan terhadap aspirasi ini dengan membuat kebijakan yang memperhatikan kepentingan pekerja,” ujar Indra Sugito.