Delikfakta.com, SULUT – Isu menang perkara di Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu. Terkait gugatan Wakaf, milik aset Serikat islam para pendahulu di Bolaang Mongondow Raya (BMR), yang diduga diklaim milik dari Yayasan Cokroaminoto BMR. Hal ini langsung ditepis keras penggugat Suharjo Makalalag Cs, yang merupakan salah satu ahli waris aset Serikat Islam di BMR.
Ia mengatakan, klaim kemenangan dalam gugatan tersebut, sebagaimana pemberitaan di salah satu media online adalah pemahaman yang keliru dan bohong.
“Kami melihat itu terlalu mengada – ngada. Apa sebab, karena perkara saja belum disidangkan. Sebenarnya, putusan PA Itu menyatakan tidak mengadili perkara yang kami ajukan. Bukan putusan menang dan kalah, berita itu bohong dan terkesan ada pesanan,” katanya, Jumat (22/5/2026).
Harjo pun mengungkapkan fakta putusan sela pengadilan agama Kotamobagu kemarin yakni menerima eksepsi tergugat, kemudian pengadilan agama tidak berwewenang mengadili perkara itu.
Selanjutnya, dalam duduk perkara tersebut bahwa gugatan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
“Memang info putusan itu kami agak sedikit terlambat dapat, sebab kami nanti dapat info dari akun Lawyer kami,” aku Harjo.
Harjo secara tegas, bahwa perkara yang diajukan merupakan murni terkait Wakaf para pendahulu orang tua dan anak cucu dari warga Serikat islam di BMR.
“Kami ada sekitar 9 orang yang menggugat, kami tergerak karena merasa terdorong untuk membela perjuangan orang-orang tua dulu. Kini aset itu diklaim milik dari YPC BMR,” imbuhnya.
Harjo pun mempertanyakan, aset yang diklaim YPC BMR itu, kapan mereka beli? Dan kalopun hibah, hibah dari siapa? Atau warisan dari siapa. Apalagi setau dia, yang namanya wakaf atau dalam bentuk sedekah jariyah itu sama sekali tidak boleh diperjualbelikan, diwarisi dan dihibahkan.
“Kita hanya pemilik manfaat, Nazir itu pengelola, dosa besar jika amanah itu diselewengkan,” tuturnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak yang mengklaim semua aset di BMR sebagaimana dalam gugatan itu. Agar segera sadar diri, segeralah bertobat dan beristigfar.
Lebih disayangkan lagi, ada konspirasi dari oknum Serikat Islam (SI) pusat yang membawa nama SI, dengan membuat pernyataan bahwa aset – aset SI di BMR adalah murni milik YPC BMR dan dikelola mandiri.
Kata Harjo ketika dikonfirmasi kepada Presiden Lajnah Tanfidziyah SI Professor DR Hamdan Zoelva, SH MH dan Sekjen SI Pusat Ferry Juliantono, yang juga Menteri Koperasi secara tegas membantah atas surat tersebut bahkan SI pusat akan memberikan sangsi tegas pada oknum terduga N.
“Kami juga dalam menggugat ini atas nama organisasi, bukan atas nama pribadi yang mendapatkan Instruksi dan mandat untuk menertibkan aset syarekat Islam yang sudah di klaim tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan akan mengajukan banding atas putusan itu.
“Catat kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dan sekali lagi perkara ini belum di sidangkan maka tidak istilah menang kalah apalagi di tolak!,” tandas Harjo.
Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum SI Hi Mal Domu SH MH, menjelaskan bahwa putusan pengadilan agama bahwa Menerima Eksepsi Tergugat/Bukan Kewenangan PA untuk mengadili perkara yang diajukan Penggugat. Untuk itu, putusan kemarin itu bukan putusan pemenang.
“Tidak ada pemenang dalam putusan itu, mana mungkin belum dilakukan gelar perkara kok sudah ada yang menang,” terang Kuasa Hukum SI Hi. Mal Domu, SH,MH.
Dia mengungkapkan, seharusnya sengketa ini penanganan perkaranya di Pengadilan Agama sebagaimana penjelasnnya bahwa “Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut di putus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana di maksud dalam pasal 49”.Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama di sebutkan bahwa: ”Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang di atur di dalam Pasal 49 apabila subjek sengketa antara orang -orang yang beragama Islam.
Tapi sayang, Hakim kata dia berpendapat lain.”Kami hormati putusan itu dan kami akan melakukan banding terhadap putusan sela ini,” tutup Domu. (Yono).







