Delikfakta.com, SULUT – Aktivitas Penambangan galian C Ilegal dibeberapa titik masih marak di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Bogani Indonesia (DPW LBI) Bolmong Fajri Bohuhang. Ia menyayangkan lemahnya aktivitas pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).
“Ada beberapa Tambang Ilegal di bolmong yang beroperasi di beberapa titik seperti jalan trans Sulawesi lokasi desa Langagon satu dan lokasi desa Tanduk saat ini terus beroperasi,” katanya, Selasa (27/10/2026).
Fajri yang dikenal Vokal ini mendesak, Polda Sulut dan Kejati untuk menertibkan serta menindak tegas para pelaku Tambang Ilegal tersebut.
“Info dua titik lokasi ini diduga ada bekingan APH, sehingga mereka bebas dan terkesan kebal hukum,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia meminta Pemerintah Provinsi menindak para pelaku Tambang Ilegal, akibat tidak berizin potensi PAD sulut jebol.

“Harusnya jika tambang itu berizin akan menambah pundi- pundi pendapatan daerah, manfaatnya untuk kita semua tapi jika ini Ilegal maka yang rugi daerah, saya minta Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling, evaluasi Dinas ESDM Bolmong raya karena kecolongan maraknya tambang Galian C tidak berizin beroperasi di Bolmong, ” desak Fajri.
Menurutnya, praktik penambangan ilegal yang membuat hasil material Tambang diperjualbelikan, diduga untuk kebutuhan Penimbunan pembangunan Perusahaan PT Kelapa Emas di desa Langagon satu.
“Materialnya digali dan dijual tetapi tidak ada PAD yang masuk untuk ke daerah. Ini saya minta harus jadi perhatian pemerintah provinsi jangan hanya diam,” tegas Fajri.
Fajri menyebut lokasi galian C di desa Langagon satu diduga pemilik seorang pengusaha jual beli jagung Inisial Cie dan di desa Tanduk terinfo milik dari perusahaan PT Kelapa Emas. Sebelumnya milik sangadi desa Tanduk.
“Saya minta APH tindak para pelaku Tambang Ilegal tersebut jangan biarkan mereka bebas beroperasi, ” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III BMR Arter Wowiling melalui Hentje Kaeng mengatakan akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Bolmong terkait Tambang Galian C Ilegal di dua titik tersebut.
“Saya akan koordinasi nanti,” singkatnya.
Kepala DLH Bolmong Aldi Pudul menegaskan yang pasti Galian C itu Ilegal. Untuk lokasi desa Tanduk Sudah di BAP tinggal menunggu surat teguran dari Tim PPNS.
“Kami juga sudah menutup tambang ilegal di lokasi desa Lalow dan sampai hari ini lokasi itu sudah tidak beraktivitas. Untuk lokasi desa Langagon akan kami panggil pengelolanya,” pungkasnya. (Yono).







