DELIKFAKTA.COM.BUOL — Menata ketertiban lalu lintas bukan sekadar menindak pelanggaran, melainkan menanamkan kesadaran bahwa setiap aturan adalah jaminan keselamatan nyawa. Semangat inilah yang diusung AKP Syamsuddin, S.H., Kasat Lalu Lintas Polres Buol Polda Sulawesi Tengah, dalam memimpin jajarannya menyapa, mengedukasi, serta melindungi warga Kabupaten Buol di setiap ruas jalan.

Di bawah kepemimpinannya, Satuan Lalu Lintas Polres Buol melahirkan sejumlah terobosan nyata yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, tanpa kehilangan tegasan penegakan hukum.

Sesuai mandat resmi, Satuan Lalu Lintas Polres Buol Polda Sulteng menjalankan tugas pokok dan fungsi berlandaskan:

– Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Peraturan Kapolri terkait pelaksanaan tugas kepolisian di bidang lalu lintas

Tugas Pokok Sat Lantas:

1. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum di bidang lalu lintas
2. Melakukan patroli, pengaturan, dan pengamanan arus lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Buol
3. Menangani penanganan dan penyelidikan kecelakaan lalu lintas
4. Melaksanakan pendidikan, sosialisasi, dan penyuluhan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat
5. Mengelola administrasi perizinan dan pendaftaran kendaraan bermotor serta penerbitan SIM

Fungsi Utama:

– Fungsi Pencegahan.

Menyadarkan masyarakat agar mematuhi aturan sebelum terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
– Fungsi Pengaturan.

Menata arus kendaraan agar tertib, lancar, dan aman

– Fungsi Penegakan

Menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
– Fungsi Pembinaan 

Membentuk budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

 
“Tegas Namun Berkeadilan”

AKP Samsuddin menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berdiri sendiri tanpa pencegahan. Ia merancang langkah-langkah inovatif:

– Edukasi Menyeluruh ke Titik Rawan: Petugas mendatangi sekolah, pasar, kantor kelurahan, masjid, dan pemukiman warga untuk menyampaikan bahaya ngebut, melawan arus, serta kelalaian dokumen kendaraan.

– Patroli Dinamis Tepat Sasaran: Fokus pada jam rawan, pagi jam 06.00–08.00, sore jam 16.00–18.00, serta akhir pekan dengan penekanan pada pengendara roda dua yang paling rentan kecelakaan.

– Pendekatan Humanis, Tegas: Pelanggar pertama kali yang belum menimbulkan kerugian diberi pembinaan tertulis dan pernyataan berjanji taat, tetap dicatat untuk pemantauan. Pelanggar berulang tetap diproses sesuai hukum.

– Sinergi Lintas Sektoral: Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk perbaikan rambu, marka jalan, serta penerangan di titik gelap rawan kecelakaan.

“Kami tidak ingin warga takut pada seragam polisi, melainkan taat pada aturan karena sadar bahwa tertib lalu lintas adalah wujud mencintai keluarga yang menunggu di rumah,” ujar AKP. Syamsuddin, S.H.

Edukasi & Himbauan Aturan, Kewajiban & Sanksi

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga wajib memahami dan melaksanakan kewajiban berikut:

” Kewajiban Pengemudi”

– Memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan (Pasal 77 UU 22/2009).
→ Tanpa SIM: denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana penjara paling lama 4 bulan, (Pasal 281).
– Memiliki STNK yang masih berlaku , ( Pasal 68 UU 22/2009).
→ Tidak membawa/kadaluwarsa: denda Rp500.000 (Pasal 277).
– Mengemudi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak di bawah pengaruh alkohol/obat terlarang, Pasal 106 ayat (1)
→ Melanggar: pidana penjara 3–6 bulan dan/atau denda Rp2–12 juta (Pasal 286).

“Kewajiban Keselamatan Berkendara”

– Menggunakan helm SNI dan dikancingkan rapat bagi pengendara sepeda motor, Pasal 107 ayat (1)
→ Tidak memakai helm: denda Rp250.000, Pasal 291 ayat (1)
– Memasang sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat, Pasal 107 ayat (2)
→ Melanggar: denda Rp250.000 — Pasal 291 ayat (2)
– Tidak menggunakan gawai/telepon saat mengemudi,Pasal 122 ayat (3)
→ Melanggar: denda Rp750.000 (Pasal 283).
– Tidak melaju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan (Pasal 115).
→ Ngebut: denda Rp500.000–Rp1.000.000, (Pasal 287).

” Jika Terjadi Kecelakaan”

– Menyebabkan luka ringan: pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp4.000.000, (Pasal 312).
– Menyebabkan luka berat: pidana 2–7 tahun dan/atau denda Rp.4–14 juta, (Pasal 313).
– Menyebabkan kematian: pidana 3–9 tahun, (Pasal 314).

 

Menutup wawancara khusus dengan redaksi media ini, Jumat (2/10) Kasat Lantas,AKP Syamsuddin, S.H menegaskan kehadiran petugas di jalan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjaga keselamatan.

“Polisi tidak bisa berdiri di setiap jengkal jalan. Kunci keselamatan ada di diri Anda sendiri: berhenti saat lampu merah, pelan di pemukiman, helm terikat, sabuk terpasang, dokumen lengkap. Itulah cara terbaik melindungi diri dan orang yang Anda sayangi. Mari kita wujudkan Buol yang aman, tertib, dan beradab di jalan raya.”

“Bersama Polres Buol Polda Sulteng Tertib Kita, Selamat Semua “

(Redaksi)