Delikfakta.com,  SULUT  — Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk memanggil dan memeriksa jajaran pengurus koperasi unit desa (KUD) Nomontang, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Ini lantaran adanya  pemberian rekomendasi informal dari pengurus koperasi kepada sejumlah pengusaha tambang diwilayah IUP koperasi. Padahal, KUD Nomontang diduga belum mengantongi restu hitam di atas putih berupa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

​”Jika benar ada sekitar 14 pengusaha yang aktif mengeruk emas di dalam wilayah IUP KUD Nomontang, polisi tidak boleh tinggal diam. Pengurus koperasi harus dipanggil dan diperiksa. Harus dibongkar apakah ada komitmen tertulis atau lisan yang menjadi tiket masuk para pengusaha itu,” ungkap  Ketua LSM Garputala, Adriadi Paputungan Sulut.

​Menurut Adriadi, penegakan hukum di sektor ekstraktif sering kali tebang pilih jika hanya menyasar para pekerja kasar atau penambang skala kecil di lapangan. Ia menekankan bahwa aktor intelektual atau pemegang konsesi yang membuka gerbang masuknya aktivitas tambang ilegal juga wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

​Jika merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, aturannya sangat eksplisit. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum mengantongi persetujuan RKAB dari pemerintah pusat dilarang keras melakukan operasi produksi. Mereka hanya diperbolehkan melakukan pemeliharaan tambang (maintenance).

Nekat melanggar aturan ini bukan tanpa risiko. Regulasi membayangi para pelanggar dengan sanksi administratif berat berupa penghentian operasi, penyegelan, pencabutan izin, hingga sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis mencapai Rp100 miliar.

​”Jika RKAB 2026 memang belum disetujui, tapi aktivitas pengerukan terus berjalan, ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Mengapa bisa ada pembiaran? Ini yang harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” kata Adriadi.

​Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka, membenarkan bahwa pemerintah pusat telah melayangkan surat peringatan keras kepada sejumlah entitas tambang di wilayah tersebut, termasuk KUD Nomontang dan KUD Perintis.

”Kementerian ESDM memang sudah menyurat secara resmi kepada koperasi-koperasi tersebut,” ujar Fransiscus saat dihubungi pada Selasa (14/7/2026).

​Meskipun demikian, Maindoka menyebutkan, bahwa pihak koperasi sebenarnya telah mencoba melengkapi berkas dan dokumen persyaratan administratif yang diminta hingga akhir Juni 2026 lalu.

Namun, apakah dokumen tersebut telah disetujui menjadi dokumen RKAB resmi yang sah oleh Kementerian ESDM ia mengaku belum tahu, sebab terhitung per 1 Juli 2026 ia mengaku telah Purna Tugas (Pensiun).

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga tata kelola lingkungan dan sumber daya alam di Sulawesi Utara, ataukah aktivitas tambang tak berizin ini akan terus melenggang bebas di bawah bayang-bayang pembiaran. (*).