Deliktakta.com.Parimo – Selasa,  9 Juni 2026,  Semangat persaudaraan dan kebersamaan kembali terbangun di Kecamatan Ampibabo setelah Polsek Ampibabo berhasil menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Penyelesaian ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Perkara yang terjadi pada 27 Agustus 2025 di Desa Ampibabo Utara tersebut melibatkan empat orang terlapor, yakni Andrian, Eron, Fikram, dan Ferdi, dengan korban bernama Aril. Setelah melalui proses penyelidikan dan pendampingan yang panjang, Polsek Ampibabo memilih mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Kapolsek Ampibabo Polres Parigi Moutong  Polda Sulawesi Tengah, Iptu Ansarudin, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara yang berlangsung selama hampir sembilan bulan itu merupakan hasil kerja keras, kesabaran, serta pendekatan persuasif yang dilakukan oleh jajaran penyidik.

“Melalui pendekatan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, kami berupaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan antarwarga. Tujuan utamanya adalah menciptakan kedamaian, menjaga persaudaraan, dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di masyarakat,” ujar Iptu Ansarudin, Selasa (9/6/2026).

Keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai unsur masyarakat yang turut berperan aktif dalam proses penyelesaian perkara.

Mediasi difasilitasi oleh Penyidik Aiptu Gusti Putu H., S.H., dengan melibatkan Kepala Desa Ampibabo Utara Fikri, S.Pi., C.P.L.A., Direktur LSM Format Isram Said Lolo, serta Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ampibabo Utara Moh. Umar, M.M.

Melalui serangkaian pertemuan dan dialog yang berlangsung secara terbuka, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Para terlapor menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban dan keluarga, sementara korban menerima permohonan maaf tersebut dengan lapang dada demi terwujudnya hubungan yang harmonis di lingkungan masyarakat.

Selain itu, para terlapor juga memberikan santunan sebesar Rp12 juta sebagai bentuk tanggung jawab untuk membantu biaya pengobatan dan pemulihan korban.

Kesepakatan damai tersebut kemudian menjadi dasar penghentian proses penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif ini menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian yang mengutamakan musyawarah, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial dapat menjadi jalan terbaik untuk menjaga kerukunan masyarakat.

Kapolsek Ampibabo berharap pola penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial yang muncul di lingkungan masing-masing.

“Persaudaraan dan kedamaian adalah modal utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap setiap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan kepala dingin, saling menghormati, dan mengedepankan semangat kekeluargaan,” tutupnya.

Melalui keberhasilan ini, Polsek Ampibabo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada terciptanya situasi kamtibmas yang aman serta harmonis.

(Umar).