Delikfakta.com, SULUT – Praktik pertambangan ilegal atau pertambangan emas tanpa izin di perkebunan desa Busato, kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terus beroperasi.
Informasi dari warga setempat, kegiatan tambang ilegal tersebut berlangsung secara terbuka.
Aparat penegak hukum (APH) terkhusus Polsek Pinogaluman terkesan bungkam terkait terus beroperasi PETI tersebut.
Hal ini menjadi sorotan publik, salah satunya ormas Ketua DPD Laki Sulut Firdaus Mokodompit, yang sering menyuarakan dan melaporkan adanya kegiatan Peti di Busato.
“Saya sudah laporkan ke Polda dan Kejati sudah cukup lama pengaduan di kedua lembaga hukum itu. Hanya saja, mungkin bekingan bos PETI busato yang cukup kuat,” kata Firdaus, saat dihubungi media ini Rabu (22/4/2026).
Ia bahkan menduga ada bekingan kuat dari APH, Polsek Pinogaluman saja diam. Tak hanya itu, Polres Bolmut turut bungkam soal Peti Busato.
“Saya sendiri terus mendapat informasi dari masyarakat bahwa mereka terus lakukan kegiatan,” ungkap Firdaus.
Perkiraan dugaan kerugian negara akibat Peti Busato puluhan miliar. Herannya, ini tidak ada tindakan APH. Padahal sudah merugikan negara.
Kata dia, dalam laporan ke kejati sulut dan Polda ada dua nama yang diduga sebagai pemodal yakni Ko Apong dan MP yang merupakan aleg Bolmut.
“Dua pemodal ini kuat dugaan punya bekingan kuat sehingga tidak tersentuh oleh APH, ” ujar Firdaus
Ia meminta Kapolda Sulut untuk segera menindak adanya kegiatan Peti di Busato.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan melalui Kasi Humas Aipda Zulkarnain Noe belum memberikan tanggapan.
Noe sendiri, masih mengkonfirmasi dengan Polsek Pinogaluman. (Tim).







