Budidaya rumput laut selama ini dipandang sebagai salah satu sektor unggulan ekonomi pesisir yang ramah lingkungan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan yang tidak berkelanjutan justru menimbulkan persoalan serius terhadap lingkungan laut. Salah satu masalah yang kian mengkhawatirkan adalah limbah botol plastik dan material sintetis yang digunakan sebagai pelampung maupun sarana pendukung budidaya rumput laut.
Di berbagai wilayah pesisir, botol plastik bekas yang ditinggalkan, hanyut, atau rusak akibat gelombang laut telah menjadi sumber pencemar baru. Limbah ini tidak hanya merusak estetika laut dan pantai, tetapi juga membawa dampak ekologis, sosial, dan hukum yang tidak bisa diabaikan.
Dampak Ekologi terhadap Lingkungan Laut
Secara ekologis, limbah botol plastik dari aktivitas budidaya rumput laut berkontribusi besar terhadap pencemaran laut. Plastik membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terurai, dan dalam prosesnya akan pecah menjadi mikroplastik yang sangat berbahaya.
Mikroplastik ini dengan mudah masuk ke rantai makanan laut. Plankton, ikan kecil, kerang, hingga ikan konsumsi menyerap partikel plastik yang mengandung zat beracun seperti BPA dan ftalat.
Akibatnya, keseimbangan ekosistem laut terganggu dan kualitas perairan pesisir menurun drastis.
Selain itu, tumpukan botol plastik yang tersangkut di terumbu karang dapat menyebabkan kerusakan fisik karang, menghambat fotosintesis zooxanthellae, dan memicu kematian karang dalam jangka panjang. Padahal terumbu karang merupakan rumah utama bagi berbagai jenis biota laut.
Ancaman terhadap Keberlangsungan Biota Laut
Keberadaan limbah plastik secara langsung mengancam kehidupan biota laut. Banyak kasus menunjukkan ikan, penyu, dan mamalia laut terjerat tali plastik atau salah mengira botol plastik sebagai makanan.
Hal ini menyebabkan luka, gangguan pencernaan, hingga kematian.
Burung laut juga terdampak ketika memakan plastik yang mengapung di permukaan laut. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka akan terjadi penurunan populasi biota laut tertentu yang pada akhirnya merusak keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
Dalam jangka panjang, pencemaran plastik dari budidaya rumput laut berpotensi mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional dan menurunkan produktivitas laut sebagai sumber pangan.
Dampak Sosial dan Ekososial Masyarakat Pesisir.
Dari sisi sosial dan ekososial, pencemaran limbah plastik berdampak langsung terhadap masyarakat pesisir. Nelayan kecil dan pembudidaya tradisional harus menghadapi penurunan kualitas perairan yang memengaruhi hasil usaha mereka.
Pantai yang tercemar juga menghambat potensi pariwisata bahari. Lingkungan pesisir yang kotor menurunkan nilai ekonomi wilayah dan menciptakan konflik sosial antara masyarakat, pelaku usaha budidaya, dan pemerintah.
Lebih jauh, masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber kehidupan justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat praktik budidaya yang tidak bertanggung jawab.
Praktik pembuangan limbah plastik dari kegiatan budidaya rumput laut sejatinya bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 69 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang membuang limbah ke lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Menegaskan kewajiban menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut serta melarang aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran lingkungan, termasuk di wilayah pesisir dan laut.
Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah dan Lingkungan di masing-masing daerah pesisir, yang umumnya melarang pembuangan sampah plastik ke laut dan perairan umum.
Pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.
Budidaya rumput laut seharusnya menjadi solusi ekonomi berkelanjutan, bukan sumber pencemaran baru. Diperlukan pengawasan ketat, edukasi pembudidaya, serta inovasi penggunaan bahan ramah lingkungan sebagai pengganti botol plastik.
Pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat harus bersinergi dalam menjaga laut sebagai ruang hidup bersama. Tanpa langkah tegas dan kesadaran kolektif, kerusakan ekosistem laut akan terus berlanjut dan meninggalkan beban lingkungan bagi generasi mendatang.
“Laut bukan tempat sampah, melainkan sumber kehidupan yang wajib kita jaga bersama”.
Dibaca: 134
PAGE TOP