Delikfakta.com.|Buol – Seorang warga bernama Rasuadin, S.Pi mengumumkan kehilangan dokumen penting berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang berada di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sertifikat tersebut diketahui hilang sekitar tahun 2022. Pemilik telah melakukan berbagai upaya pencarian, namun hingga saat ini dokumen tersebut belum ditemukan.
Adapun sertifikat tanah yang dilaporkan hilang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, dengan data sebagai berikut:
– Jenis dokumen: Sertifikat Hak Milik (SHM)
– Nomor Sertifikat: 19070206101330
– Nama pemegang hak: Rasuadin
– Luas tanah: 505 meter persegi
– Letak tanah: Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol
– Nomor bidang/NIB: 19070206.00704
Rasuadin yang beralamat di Desa Lakatan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, melalui pengumuman tersebut menyatakan bahwa sertifikat dengan data sebagaimana tercantum di atas telah dinyatakan hilang.
Ia mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut agar dapat segera menghubungi dirinya.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan sertifikat tersebut, dapat menghubungi:
Nama: Bapak Rasuadin
Alamat: Desa Lakatan, Kecamatan Galang
Nomor HP: 0853 4073 1882
Pengumuman kehilangan ini dibuat sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat sekaligus untuk memenuhi keperluan administrasi dalam proses pengurusan dokumen pengganti pada instansi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rasuadin berharap masyarakat yang mengetahui atau menemukan sertifikat tersebut dapat memberikan informasi kepada pemilik sehingga dokumen dapat segera ditindaklanjuti.
Pengumuman kehilangan tersebut dibuat di Kulango, 12 September 2026, dan ditandatangani oleh Rasuadin, S.Pi selaku pemilik SHM.***







