DELIKFAKTA COM.TARAKAN– Polemik pelayanan administrasi pertanahan di RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, kembali mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara menyatakan Kelurahan Pamusian telah melakukan maladministrasi dalam penanganan permohonan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) milik warga.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor T/083/LM.29-33/022418.2025/IV/2026 tanggal 13 April 2026. Dalam dokumen tersebut, Ombudsman menyimpulkan bahwa Kelurahan Pamusian melakukan maladministrasi karena menolak melegalisasi SPPFBT warga RT 24 dan memerintahkan lurah untuk segera memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, meski batas waktu tindak lanjut selama 30 hari kerja telah terlampaui, Lurah Pamusian, Adi Aryanto, melalui berita acara tertanggal 4 Juni 2026, tetap mempertahankan penolakannya untuk menandatangani SPPFBT yang diajukan warga.
Penolakan tersebut menuai sorotan karena didasarkan pada keberadaan akta yang diklaim terkait dengan objek tanah yang disengketakan. Padahal, menurut pihak pendamping warga, Kantor Pertanahan Kota Tarakan melalui Surat Nomor B/HP.01.02/308-65.71/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, Bahwa arahan BPN kota Tarakan sangat jelas terkait surat 90 hari, dijelaskan bahwa yang berkeberatan silahkan mediasi atau melakukan gugatan di Pengadilan diberi waktu 90 hari kalender, jika waktu 90 hari tidak dilakukan gugatan maka legalisasi warga dilanjutkan dan keberatan gugur demi hukum, merujuk PP 24 Undang undang BPN demi terciptanya kepastian hukum.
Selain itu, data dari Pengadilan Negeri Tarakan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga disebut tidak menunjukkan adanya sengketa tanah yang terdaftar terkait lahan warga di RT 24 Pamusian.
Kepada media ini, Rabu (17/6) Pendamping warga RT 24 dari OBH Rumah Hukum Indonesia Kalimantan Utara, Firdaus Gafar, CPLA menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam alasan penolakan yang digunakan pihak kelurahan.
Menurutnya, Akta Notaris Yenni Agustinah Nomor 532/L/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang dijadikan rujukan berkaitan dengan tanah yang berlokasi di Gunung Lingkas RT 7, Kecamatan Tarakan Timur. Sementara warga RT 24 memiliki dasar penguasaan dan dokumen yang berbeda, yakni akta yang diterbitkan melalui Kecamatan Tarakan Tengah oleh Notaris Muchlis Tabrani dan Yardi Yahya untuk objek tanah yang berada di Jalan Kusuma Bangsa RT 24 Kelurahan Pamusian.
“Objek tanah yang dibandingkan berada pada lokasi berbeda. Wewenang kelurahan bersifat administratif tidak untuk subtansi Karena itu, tidak tepat apabila dijadikan dasar untuk menolak pelayanan administrasi warga RT 24,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya.
Soroti Dugaan Pembangkangan terhadap Ombudsman
Dalam tanggapan resminya, pendamping warga, Firdaus Gafar juga menyoroti pernyataan lurah bahwa SPPFBT warga harus menunggu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak membedakan mekanisme SPPFBT reguler dengan SPPFBT dalam program PTSL. Selama syarat administrasi terpenuhi, seperti adanya penguasaan fisik, pemohon, dan saksi batas, pelayanan seharusnya tetap diberikan.
Mereka juga menegaskan bahwa rekomendasi dan LHP Ombudsman RI wajib ditindaklanjuti oleh pejabat yang menjadi terlapor. Karena itu, alasan bahwa rekomendasi Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara belum mengikat dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Di sisi lain, warga menilai kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi kepemilikan atau keabsahan suatu akta. Jika demikian, kata mereka, penolakan SPPFBT dengan alasan adanya akta pihak lain justru menunjukkan adanya penilaian sepihak yang berada di luar kewenangan administratif kelurahan.
Tuntutan Warga
Melalui kuasa pendampingnya, warga RT 24 Kelurahan Pamusian menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Meminta Lurah Pamusian segera melaksanakan LHP Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara dan menerbitkan pelayanan administrasi yang dimohonkan warga.
Meminta DPRD Kota Tarakan merekomendasikan kepada Wali Kota Tarakan untuk melakukan evaluasi serta menjatuhkan sanksi disiplin apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian.
Meminta Kantor Pertanahan Kota Tarakan menerima dokumen SPPFBT yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum hak-hak administrasi warga sekaligus menjadi ujian terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kelurahan Pamusian masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses rekomendasi Ombudsman, Publik pun menanti klarifikasi resmi dari pihak kelurahan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
(Red)




